Opsi

Sabtu, 30 Maret 2013

Program Profesi Guru bagi Lulusan Non-Kependidikan?

Keputusan Mahkamah Konstitusi perihal penolakan Permohonan pengujian atas UU Guru dan Dosen oleh tujuh Mahasiswa sempat membuat “ramai” di berbagai situs pemberitaan dan situs sosial. Tak terkecuali beberapa angkatan di atas saya yang seakan menolak keputusan MK. Mungkin karena saya termasuk awam dengan masalah tersebut, saya semakin penasaran menelusur lebih jauh.

Alasan beberapa angkatan di atas saya yang seperti menolak keputusan tersebut mungkin tidak jauh berbeda dengan isi permohonan dari tujuh Mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi, yang salah satunya menilai Bahwa, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen khususnya frasa “pendidikan sarjana atau program diploma empat” memberikan peluang kepada sarjana non kependidikan bisa menjadi guru menjadi ancaman yang serius bagi semua sarjana kependidikan. Sebab kuliah 4 tahun menjadi sia-sia karena harus bersaing dengan sarjana non kependidikan yang sejak awal tidak dicetak menjadi seorang guru. 

Sementara itu, pihak Pemerintah memberi beberapa keterangan (tercantum pada naskah putusan yang dapat diunduh pada web resmi Mahkamah Konstitusi) dan beberapa diantaranya adalah;
(a) Kesempatan yang terbuka bagi sarjana atau diploma empat nonkependidikan untuk mengikuti PPG tidak menutup atau menghambat peluang bagi sarjana atau diploma empat kependidikan untuk mengikuti PPG dan kesempatan yang terbuka tersebut tidak dapat diartikan sebagai perlakuan yang tidak sama dihadapan hukum, ketidakadilan, atau diskriminasi.
(b) LPTK tidak dapat memenuhi seluruh kebutuhan guru melalui penyelenggaraan program studi kependidikan yang bidang ilmunya ada dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Oleh karena itu, pengadaan guru melalui jalur lulusan pependidikan dan non kependidikan akan saling melengkapi kebutuhan guru yang profesional.

Pendidikan Profesi Guru (PPG) tidak terbatas hanya dapat diikuti oleh sarjana atau diploma empat lulusan LPTK, tetapi juga dapat diikuti oleh sarjana atau diploma empat lulusan perguruan tinggi non-LPTK yang relevan dengan bidang studi yang diajarkan. PPG bertujuan untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kemampuan dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran; menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan bimbingan, dan pelatihan peserta didik; melakukan
penelitian dan mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.

Meskipun sarjana non kependidikan/ non LPTK (BISA/DAPAT) memilih profesi menjadi guru dan ingin mendapat SERTIFIKAT PENDIDIK melalui PPG,  tetap harus memiliki pengalaman minimal lima tahun mengajar dan sudah mendapatkan NUPTK (Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan) sebagaimana syarat mengikuti PPG sebagai berikut:

  1. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi, kecuali Program Studi PGSD dan PGPAUD.
  2. Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional.
  3. Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) atau guru yang dipekerjakan (DPK) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  4. Guru bukan PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan negeri yang memiliki Surat Keputusan dari Pemda.
  5. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  6. Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun.
  7. Bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan yang ada dan mendapatkan ijin belajar dari Kepala sekolah dan Pemda.
  8. Memiliki surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
  9. Memiliki surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya) dari instansi yang berwenang.

Sedangkan sarjana kependidikan/LPTK dapat langsung mengikuti proses PPG untuk mendapatkan sertifikat pendidik, dapat juga melalui program pemerintah PPG-SM3T. PPG-SM3T adalah program yang diberikan pemerintah yang memberikan kesempatan pada sarjana kependidikan untuk mengikuti PPG setelah mengabdi/mengikuti kegiatan SM3T (Sarjana Mengajar di daerah Terluar, Terdepan, dan Tertinggal) selama kurang lebih satu tahun. Perlu diingat bahwa program ini hanya untuk para sarjana LPTK saja.

Hal yang menjadi pertanyaan dalam benak saya adalah; “Jika para guru/pendidik dari sarjana non kependidikan baru mendapatkan Pendidikan Profesi Guru pada saat mereka telah mengajar selama lima tahun (bukan waktu yang singkat), apakah kemampuan mengajar selama lima tahun mereka mengajar telah sesuai dengan Kompetensi Guru yang justru materi keahlian tersebut baru diberikan setelah mereka mengajar?”

Apabila sarjana non kependidikan dan sarjana kependidikan dianggap “sama” dalam memiliki hak untuk memilih profesi sebagai guru, mengapa salah satu syarat sarjana non kependidikan mengikuti PPG setelah lima tahun mengajar?

Jika sarjana non kependidikan dianggap mampu memenuhi kebutuhan akan sosok Guru yang menunjang Pendidikan di negeri ini, Apakah pembelajaran/pengajaran yang dilakukan oleh sarjana non kependidikan sebelum mengikuti PPG selama lima tahun (bukan waktu yang singkat) tidak dinilai sebagai sebuah “Percobaan Pembelajaran” tanpa keahlian Kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional guru?

Sarjana kependidikan maupun sarjana non kependidikan yang memilih profesi guru memang sama-sama mengemban amanah untuk memajukan Pendidikan Indonesia menuju lebih baik. Namun akan lebih bijak bila guru yunior yang sudah terjun di dunia Pendidikan memang benar-benar telah memiliki kemampuan yang dapat dipertanggung jawabkan demi kemajuan Pendidikan di Indonesia. (Gita Nur Izzati, Mahasiswa PGSD-UNNES).

36 komentar:

  1. Saya yakin banyak sarjana non kependidikan yang baru menyadari kemudian bahwa dunia mengajar sesungguhnya adalah minat dan panggilan hidupnya.
    Menurut pendapat saya syarat telah mengajar lima tahun ada baiknya juga, hal itu menunjukkan setidaknya orang tersebut memang bersungguh-sungguh dalam mengemban tugas sebagai guru, bukan sekedar terbawa angin atau keinginan sesaat. Selain itu batas telah mengajar selama 5 tahun cukup baik untuk menghormati mereka yang telah mengabdi sebagai guru lebih lama (dengan mendahulukan mereka).
    Saya setuju bahwa untuk sarjana kependidikan tidak seharusnya wajib mengikuti program-program tambahan untuk menjadi guru (bukankah seharusnya sudah tertuang dalam kurikulum).
    Salah satu keluarga saya ada yang kini menjadi guru walaupun dia sarjana non-kependidikan, dan sungguh dia bekerja sangat keras dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai guru siang dan malam. Seperti banyak guru di luar sana, tidak jarang juga dia merogoh kantongnya sendiri untuk menyediakan bahan/peraga dan sebagainya untuk memberikan pengajaran yang lebih baik kepada murid muridnya..
    Mohon jika ada peluang bagi orang-orang seperti saudara saya ini (yang saya yakin banyak di luar sana) untuk memperoleh pelatihan kompetensi dan meraih penghidupan yang lebih baik, rekan-rekan bisa memberi kesempatan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya lulusan s1 akuntantansi non pendidikan...setelh brhenti kerja..sy dpt tawaran mengajar di smk.dan saya pun mengajar mapel akuntansi...sdh hmpir se thn sy mngajar....sy minta pendpt nya apa yg hrus sy lkukan untuk memperkuat profesi saya...sbg tenaga pndidik,sedangkn saya lulusan akuntansi no.pendidik...trimakasih untuk respon nya ..

      Hapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. Saya juga lulusan sarjana seni Universitas Sumatera Utara tahun 2018 (non kependidikan). Setelah wisuda bulan ke 3 saya dihubungi oleh salah satu Ketua Yayasan Sekolah Menengah Atas. Bahwasanya dicari guru seni budaya untuk sekolah tsb. Dengan senang hati saya berminat dan setelah itu disuruh kekantornya untuk wawancara. Karna dalam wawancara juga ditamya pengalaman dan motivasi, ya dengan jujur saya mengatakan apa pengalaman saya. Bahwa sebelumnya saya juga tidak pernah mengajar di suatu sekolah. Kecuali untuk langsung praktek bermain musik untuk sebuah instansi Kepolisian. Yang penting ada basic mengajar saja. Kemudian di suruh utk micro teaching langsung ke sekolahnya. Dan setelah di uji mereka heran dan senang karena walaupun bukan dari kependidikan cara mengajarnya pas dan kreatif. Dan saya langsung di terima untuk mengajar seminggu kemudiannya. Ya begitulah. Semua ilmu itu saling melengkapi.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih atas semangatnya yang menginspirasi. Semoga bisa terus menginspirasi anak didiknya di bidang seni :)

      Hapus
  4. saya juga lulusan teknik mesin non pendidik. saya sekarang sebgai guru di smk didaerah saya, dan ilmu yang saya miliki sangat dibutuhkan di sekolah tsb, karena apa? karena sarja pendidikan teknik mesin sangat susah ditemui. saya ikhlas dan saya tulus mengajarkan ilmu yang saya punya. dan setelah saya analisa, ternyata banyak juga sarjana pendidikan yang kurang berkompeten dibidangnya. apakah saya salah memilih profesi? sedang saya menyukai dunia pendidikan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya mau bertanya Pak,
      1. Sertifikasi apa yang harus dipunya setelah mengajar, dan apa pengaruhnya dengan tunjangan,opportunity dan jenjang karirnya, apakah yang didapat berbeda dengan guru dasar kependidikan ataupun guru pns?
      2. Pengalaman yang bisa dibagikan dan highlight menjadi guru smk non pendidik? Saya ingin tahu lebih mengenai profesi guru non pendidik, guru smk,dan kurikulum yg dijalankan.

      Terimakasih.

      Hapus
    2. Tidak ada yang salah dengan pilihan hidup untuk memilih profesi guru, jika itu memang pilihan hati dan Indonesia memang membutuhkan tenaga guru.
      Salah satunya tenaga guru yang memiliki kompetensi dan ahli di bidang teknik (di sekolah Kejuruan).
      Semoga bisa terus menjalankan profesi guru dengan baik :)

      Hapus
  5. Saya jg tamatan non pendidikan, sarjana teknik permesinan kapal mengajar di smk pelayaran jurusan teknika kapal niaga, semua kendala hanya pada sertifikat pendidik, sedangkan harus menunggu 5 tahun, itu waktu yang sangat lama. Dan syarat CPNS sekarang harus punya sertifikat pendidik, ambil sertifikat pendidik sangat susah sekali di zaman skarang ini. Saya ingin lebih tau lagi tentang pendidikan khusus nya guru. Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sertifikat pendidik bisa didapat setelah mengikuti PPG. Apabila terkendala pengalaman mengajar yang belum 5 tahun, bisa mengikuti PPG Pra Jabatan.
      Saya sarjana Kependidikan, tahun 2018 saya mengikuti PPG Pra Jabatan (tidak ada persyaratan pengalaman mengajar 5 tahun).

      Hapus
  6. Sy jg lulusan sarjana kimia (non kependidikan ) mengajar di SMP negeri sebagai guru IPA sejak tahun 2011 sampai sekarang 2019(sudah 8 tahun) setelah sebelumnya kuliah akta 4 yg dilanjutkan setelah lulus S1.Karena dulu untuk bisa mengajar harus ada ijasah akta 4 nya.Tapi skrg kebijakan pemerintah akta 4 tdk diberlakukan lagi, diganti dengan serdik yg didapatkn melalui PPG.Sy bingung nasib sy selanjutnya sbg guru honorer bgmn,apakah nanti bisa ikut seleksi PPPK sedangkan sy bukan sarjana kependidikan,pdhl sy sdh trlanjur cinta dgn dunia pendidikan (mengajar).Mau ikut PPG terkendala biaya..pdhl adh terlanjur cinta dgn duania mengajar😭😭

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih, dan saya kagum dengan semangat dan cinta terhadap dunia mengajar.
      Mungkin bisa berkoordinasi dengan pihak sekolah apakah bisa diikutkan pada PPG dalam jabatan, mengingat sudah memiliki pengalaman mengajar. Tetapi saya belum mengkaji lebih dalam apa saja persyaratan untuk bisa menjadi peserta PPG dalam jabatan.

      Semoga dimudahkan :)

      Hapus
  7. Saya seorang Sarjana dari non pendidikan di salah satu universitas negeri di Bandung, saat ini saya pun masih bingung untuk terjun ke dunia pendidikan, sedangkan saya bukan lulusan dari pendidikan , tapi saya bertekad ingin meningkatkan pendidikan di Indonesi

    BalasHapus
  8. Terima kasih atas respon rekan-rekan blogger. Tulisan ini ditulis tahun 2013, yang mana tentu di tahun 2019 ini sudah ada informasi terbaru yang terjadi saat ini.
    Saat ini ada beberapa informasi baru terkait PPG, bahwa pemerintah mengadakan program PPG dalam jabatan (guru dengan pengalaman mengajar kurun waktu tertentu) dan PPG Pra jabatan (calon guru/fresh graduate bisa mengikuti).

    BalasHapus
  9. Saya sekarang sedang menjalani prosesi sarjana Teknik di Universitas swasta di Balikpapan, saya ingin sekali menjadi seorang guru namun saya bukan sarjana pendidikan, mendengar kabar PPG ini membuat saya semangat dan ingin mencari tau lebih lanjut lagi proses yg harus di lakukan untuk menjadi seorang guru. Untuk informasi terkait PPG ingin sekali saya ikuti namun saya sendiri belum memiliki pengalaman mengajar, mengingat saya hanya sering menjadi asisten dosen untuk mengajar di kelas selama 3 tahun membuat tekad yg dulu di halangi sekarang kembali muncul. Apakah bisa menjadi seorang guru dalam posisi sarjana non pendidikan

    BalasHapus
  10. assalamuallaikum.wr.wb...saya lulus sdh lama dr fak.ekonomi non kependidikan dan saya sdh mengajar di sekolah non formal sekitar 6th..bolehkah mengikuti progam tersebut mbk???

    BalasHapus
  11. assalamuallaikum.wr.wb...saya lulus sdh lama dr fak.ekonomi non kependidikan dan saya sdh mengajar di sekolah non formal sekitar 6th..bolehkah mengikuti progam tersebut mbk???

    BalasHapus
  12. Apakah dengan gelar Sarjana hukum islam (SHI) bisa mnjadi guru agama islam?
    Mengingat Gelar SPDi sangat minim

    BalasHapus
  13. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  14. saya lulusan sarjana ekonomi, sudah mengajar hmpir 2 tahun apakah bisa ikut PPG?

    BalasHapus
  15. saya lulusan sarjana ekonomi, sudah mengajar hmpir 2 tahun apakah bisa ikut PPG?

    BalasHapus
  16. saya lulusan sarjana ekonomi, sudah mengajar hmpir 2 tahun apakah bisa ikut PPG?

    BalasHapus
  17. Saya lulusan S1 ilmu Pemerintahan sdh 9 tahun mengajar dan sdh PNS.Apakah bisa ijut PPG??

    BalasHapus
  18. Saya lulusan sarjana ilmu pemerintahan.TMT 1 januari 2010.Apakah bisa ikut ppg/plpg

    BalasHapus
  19. Apakah lulusan nok kependidikan masih bisa daftar/masih bisa jadi guru?
    Mohon jawabanya

    BalasHapus
  20. Apakah lulusan nok kependidikan masih bisa daftar/masih bisa jadi guru?
    Mohon jawabanya

    BalasHapus
  21. Cinta dengan dunia mengajar.
    Apa solusi bagi sarjana matematika yang non kependidikan ingin menjadi guru

    BalasHapus
  22. Assalamulaikum
    .saya sarjana ilmu pemerintahan non sarjana pendidikan..alhamdulillah th 2019. Lulus pns guru dg modal akta 4..sampai sekarang mengajar ips terpadu di tingkat mts, apakah dg tidak linearnya ijazah yg saya miliki, tidak diperbolehkan lagi menjadi asn guru? Atau harus pindah ke asn struktural ?

    BalasHapus
  23. Apakah ijazah non kependidikan bisa mengikuti seleksi P3k 2021,SedangkanySedangkan ijazah tidak linear lulusan sarjana manajemen sudah mengabdi jadi guru honorer sdh 13 THN 8 lebih...

    BalasHapus
  24. Saya lulusan dari UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH KUPANG, mengajar di MTS masuk kerja mulai juli 2018 dan sampai ckrng NPK,PTK, PIG ID NUPTK belum ada.

    BalasHapus