Opsi

Kamis, 28 Maret 2013

Guru Sekolah Dasar


Definisi guru diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.” (Pasal 1 ayat 1)
Peranan guru sangat penting dalam dunia pendidikan karena selain berperan mentransfer ilmu pengetahuan ke peserta didik, guru juga dituntut memberikan pendidikan karakter dan menjadi contoh karakter yang baik bagi anak didiknya.
Guru pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S1 PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
Setiap guru kelas maupun guru mata pelajaran memiliki standar komptensi yakni pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Kaitannya dengan makalah ini, akan dibahas mengenai standar kompetensi pedagogik guru. Standar kompetensi pedagogik guru terdiri atas beberapa kompetensi, yaitu :
a.    Menguasai Kerakteristik Peserta Didik.
Guru mencatat dan menggunakan informasi tentang karakteristik peserta didik untuk membantu proses pembelajaran. Karakteristik ini terkait dengan aspek fisik intelektual, sosial emosional, moral, dan latar belakang sosial budaya.
b.    Menguasai Teori Belajar dan Prinsip-Prinsip Pembelajaran yang Mendidik.
Guru menetapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif sesuai dengan standar kompetensi guru. Guru menyesuaikan metode pembelajaran supaya sesuai dengan karakteristik peserta didik dan memotivasi mereka untuk belajar.
c.    Pengembangan Kurikulum
d.   Kegiatan Pembelajaran yang Mendidik
Guru melaksanakan kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Guru mnyusun dan menggunakan berbagai materi dan sumber belajar sesuai dengan karakteristik peserta didik.
e.    Memahami dan Mengembangkan Potensi
Guru menganalisis potensi pembelajaran setiap peserta didik dan mengidentifikasi pengembangan potensi peserta didik melalui program pembelajaran yang mendukung peserta didik mengaktualisasikan potensi akademik, kepribadian, dan kreativitasnya sampai ada bukti jelas bahwa peserta didik mengaktualisasikan potensi mereka.
f.     Komunikasi dengan Peserta Didik
Guru berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik dan bersikap antusias dan positif. Guru memberikan respon yang lengkap dan relevan kepada komentar atau pertanyaan peserta didik.
g.    Penilaian dan Evaluasi
(Sumber: Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru, Buku 2)
Seluruh kompetensi diatas harus mampu dikuasai setiap guru agar proses pembelajaran dan pendidikan dapat berjalan dengan baik, termasuk bimbingan terhadap anak beresiko yang akan dibahas lebih lanjut.

saduran dari Subbab Pembahasan pada Makalah Peran Pemahaman Psikologi Perkembangan bagi Guru dalam Penanganan Anak Beresiko di Kelas Sekolah Dasar 
oleh Gita Nur Izzati, Mahasiswa Pendidikan Guru Sekolah Dasar Universitas Negeri Semarang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar