Definisi guru diatur dalam Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. “Guru adalah pendidik profesional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak
usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.” (Pasal 1 ayat 1)
Peranan guru sangat penting dalam dunia
pendidikan karena selain berperan mentransfer ilmu pengetahuan ke peserta
didik, guru juga dituntut memberikan pendidikan karakter dan menjadi contoh
karakter yang baik bagi anak didiknya.
Guru pada SD/MI, atau bentuk lain yang
sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat
(D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S1 PGSD/PGMI) atau
psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
Setiap guru kelas maupun guru mata
pelajaran memiliki standar komptensi yakni pedagogik, kepribadian, sosial, dan
profesional. Kaitannya dengan makalah ini, akan dibahas mengenai standar
kompetensi pedagogik guru. Standar kompetensi pedagogik guru terdiri atas
beberapa kompetensi, yaitu :
a.
Menguasai Kerakteristik
Peserta Didik.
Guru mencatat dan menggunakan informasi tentang
karakteristik peserta didik untuk membantu proses pembelajaran. Karakteristik
ini terkait dengan aspek fisik intelektual, sosial emosional, moral, dan latar
belakang sosial budaya.
b.
Menguasai Teori
Belajar dan Prinsip-Prinsip Pembelajaran yang Mendidik.
Guru menetapkan berbagai pendekatan, strategi, metode,
dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif sesuai dengan standar
kompetensi guru. Guru menyesuaikan metode pembelajaran supaya sesuai dengan
karakteristik peserta didik dan memotivasi mereka untuk belajar.
c.
Pengembangan
Kurikulum
d.
Kegiatan
Pembelajaran yang Mendidik
Guru melaksanakan kegiatan pembelajaran yang sesuai
dengan kebutuhan peserta didik. Guru mnyusun dan menggunakan berbagai materi
dan sumber belajar sesuai dengan karakteristik peserta didik.
e.
Memahami dan
Mengembangkan Potensi
Guru menganalisis potensi pembelajaran setiap peserta
didik dan mengidentifikasi pengembangan potensi peserta didik melalui program
pembelajaran yang mendukung peserta didik mengaktualisasikan potensi akademik,
kepribadian, dan kreativitasnya sampai ada bukti jelas bahwa peserta didik
mengaktualisasikan potensi mereka.
f.
Komunikasi
dengan Peserta Didik
Guru berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta
didik dan bersikap antusias dan positif. Guru memberikan respon yang lengkap
dan relevan kepada komentar atau pertanyaan peserta didik.
g.
Penilaian dan
Evaluasi
(Sumber: Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru,
Buku 2)
Seluruh
kompetensi diatas harus mampu dikuasai setiap guru agar proses pembelajaran dan
pendidikan dapat berjalan dengan baik, termasuk bimbingan terhadap anak
beresiko yang akan dibahas lebih lanjut.saduran dari Subbab Pembahasan pada Makalah “Peran Pemahaman Psikologi Perkembangan bagi Guru dalam Penanganan Anak Beresiko di Kelas Sekolah Dasar”
oleh Gita Nur Izzati, Mahasiswa Pendidikan Guru Sekolah Dasar Universitas Negeri Semarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar