Keputusan Mahkamah Konstitusi
perihal penolakan Permohonan pengujian atas UU Guru dan Dosen oleh tujuh
Mahasiswa sempat membuat “ramai” di berbagai situs pemberitaan dan situs
sosial. Tak terkecuali beberapa angkatan di atas saya yang seakan menolak
keputusan MK. Mungkin karena saya termasuk awam dengan masalah tersebut, saya
semakin penasaran menelusur lebih jauh.
Alasan beberapa angkatan di atas
saya yang seperti menolak keputusan tersebut mungkin tidak jauh berbeda dengan
isi permohonan dari tujuh Mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi, yang salah
satunya menilai Bahwa, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen khususnya frasa “pendidikan sarjana atau program diploma empat”
memberikan peluang kepada sarjana non kependidikan bisa menjadi guru menjadi
ancaman yang serius bagi semua sarjana kependidikan. Sebab kuliah 4 tahun
menjadi sia-sia karena harus bersaing dengan sarjana non kependidikan yang
sejak awal tidak dicetak menjadi seorang guru.
Sementara itu, pihak Pemerintah memberi beberapa keterangan (tercantum
pada naskah putusan yang dapat diunduh pada web resmi Mahkamah Konstitusi) dan
beberapa diantaranya adalah;
(a) Kesempatan yang terbuka bagi
sarjana atau diploma empat nonkependidikan untuk mengikuti PPG tidak menutup
atau menghambat peluang bagi sarjana atau diploma empat kependidikan untuk
mengikuti PPG dan kesempatan yang terbuka tersebut tidak dapat diartikan sebagai
perlakuan yang tidak sama dihadapan hukum, ketidakadilan, atau diskriminasi.
(b) LPTK tidak dapat memenuhi seluruh
kebutuhan guru melalui penyelenggaraan program studi kependidikan yang bidang
ilmunya ada dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Oleh karena itu, pengadaan
guru melalui jalur lulusan pependidikan dan non kependidikan akan saling
melengkapi kebutuhan guru yang profesional.
Pendidikan
Profesi Guru (PPG) tidak terbatas hanya dapat diikuti
oleh sarjana atau diploma empat lulusan LPTK, tetapi juga dapat diikuti oleh sarjana atau diploma empat lulusan
perguruan tinggi non-LPTK yang relevan dengan bidang studi yang diajarkan. PPG
bertujuan untuk menghasilkan calon guru
yang memiliki kemampuan dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai
pembelajaran; menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan bimbingan, dan
pelatihan peserta didik; melakukan
penelitian
dan mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.
Meskipun sarjana
non kependidikan/ non LPTK
(BISA/DAPAT) memilih profesi menjadi guru dan ingin
mendapat SERTIFIKAT PENDIDIK melalui PPG, tetap harus memiliki pengalaman
minimal lima tahun mengajar dan sudah mendapatkan NUPTK
(Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan) sebagaimana syarat mengikuti PPG
sebagai berikut:
- Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi, kecuali Program Studi PGSD dan PGPAUD.
- Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional.
- Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) atau guru yang dipekerjakan (DPK) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
- Guru bukan PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan negeri yang memiliki Surat Keputusan dari Pemda.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun.
- Bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan yang ada dan mendapatkan ijin belajar dari Kepala sekolah dan Pemda.
- Memiliki surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
- Memiliki surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya) dari instansi yang berwenang.
Sedangkan
sarjana kependidikan/LPTK dapat langsung mengikuti proses PPG untuk mendapatkan
sertifikat pendidik, dapat juga melalui program pemerintah PPG-SM3T. PPG-SM3T
adalah program yang diberikan pemerintah yang memberikan kesempatan pada
sarjana kependidikan untuk mengikuti PPG setelah mengabdi/mengikuti kegiatan
SM3T (Sarjana Mengajar di daerah Terluar, Terdepan, dan Tertinggal) selama
kurang lebih satu tahun. Perlu diingat bahwa program ini hanya untuk para sarjana LPTK saja.
Hal yang
menjadi pertanyaan dalam benak saya adalah; “Jika para guru/pendidik dari sarjana non kependidikan baru
mendapatkan Pendidikan Profesi Guru pada saat mereka telah mengajar selama lima
tahun (bukan waktu yang singkat), apakah kemampuan mengajar selama lima tahun
mereka mengajar telah sesuai dengan Kompetensi
Guru yang justru materi keahlian tersebut baru diberikan setelah mereka
mengajar?”
Apabila
sarjana non kependidikan dan sarjana kependidikan dianggap “sama” dalam memiliki hak untuk memilih profesi sebagai guru,
mengapa salah satu syarat sarjana non kependidikan mengikuti PPG setelah lima
tahun mengajar?
Jika
sarjana non kependidikan dianggap mampu memenuhi kebutuhan akan sosok Guru yang menunjang Pendidikan di
negeri ini, Apakah pembelajaran/pengajaran yang dilakukan oleh sarjana non
kependidikan sebelum mengikuti PPG selama lima tahun (bukan waktu yang singkat)
tidak dinilai sebagai sebuah “Percobaan
Pembelajaran” tanpa keahlian Kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
sosial, dan kompetensi profesional guru?